Jumat, 04 Oktober 2024

Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Utama kepada Panglima TNI dan 3 Kepala Staf Angkatan


SABAKUPDATE.COM, JAKARTA
  - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Selain Panglima TNI, tanda kehormatan diberikan Kapolri kepada 3 Kepala Staf Angkatan.


Penyematan yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Gedung Utama Mabes Polri, pada Jumat (4/10) itu ditandai dengan pengalungan Medali Bintang Bhayangkara Utama dan penyematan Patra Medali Bintang Bhayangkara Utama.


Penyematan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ini sesuai dengan Keppres Nomor: 15/TK/Tahun 2024, tanggal 19 Maret 2024, Keppres Nomor: 25/TK/Tahun 2023, tanggal 23 Mei 2023 dan Keppres Nomor: 58/TK/Tahun 2024, tanggal 14 Juni 2024.


"Ini merupakan komitmen dari pimpinan Polri untuk terus meningkatkan dan menjaga sinergitas antara TNI dan Polri dalam melaksanakan tugas-tugas yang selama ini. Alhamdulillah berjalan sangat baik dan terus akan ditingkatkan," kata Irjen Dedi Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia di Mabes Polri dikutip dari detik.com.


Kata Irjen Dedi, Kapolri mengucapkan terima kasih kepada Panglima TNI dan seluruh staf angkatan atas sinergitas yang sudah terbangun selama ini.


"Sinergitas yang sudah dibangun TNI dan Polri saat ini meliputi seluruh level tingkatan," sebutnya.


"Level tingkatan itu mulai level terbawah Polsek, Polda, Polres dan Kodim serta seluruh jajaran yang ada di wilayah dan juga di tingkat pusat yaitu Mabes Polri," imbuhnya. 



Dia juga menjelaskan sinergitas ini dibangun dalam rangka untuk terus menjaga keamanan, ketertiban dan keberlanjutan pembangunan untuk menuju Indonesia maju.


Bintang Bhayangkara utama merupakan tanda kehormatan tertinggi yang dianugerahkan Polri kepada seseorang yang telah berjasa terhadap kemajuan, kesejahteraan dan pengembangan Polri.


Pengajuan tanda kehormatan ini diusulkan oleh Kapolri kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia. Hal ini sesuai aturan dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2012 tentang tata cara pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.(***)