Jumat, 04 Oktober 2024

DPRD Tanjabbar Tetapkan dan Usulkan Pimpinan DPRD Tanjabbar Masa Jabatan 2024-2029

   Reporter: Rita Gunawan  |  Editor: Maulana


SABAKUPDATE.COM, KUALATUNGKAL - DPRD Kabupaten Tanjabbar menggelar rapat Paripurna dalam rangka penetapan Pimpinan DPRD Tanjabbar masa Jabatan 2024-2029, Jumat (04/10) pagi.


Ketua DPRD Tanjabbar Sementara, Dudi Purwadi, SE.I menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 164 Ayat (2) yang berbunyi Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota.



"Penjelasan Pasal 164 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, melalui Pimpinan Partai Politik setempat mengajukan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan menjadi Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota. Berdasarkan pengajuan tersebut, Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat Paripurna adanya usulan Pimpinan Partai Politik tersebut untuk ditetapkan," ucapnya.


Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Tanjabbar Sementara mempersilahkan Sekretaris DPRD Kabupaten Tanjabbar untuk membacakan penetapan Pimpinan DPRD Tanjabbar.



"Untuk itu kami persilahkan kepada saudara Sekretaris DPRD untuk dapat membacakan penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjabbar masa jabatan tahun 2024-2029," ujarnya.


Sekretaris Kabupaten DPRD Tanjabbar, Hidayat, SH, MH menerangkan, bahwa mempedomani surat masing-masing Pimpinan Partai Politik dengan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Tanjabbar, maka pada kesempatan ini diumumkan nama-nama Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjabbar masa jabatan tahun 2024-2029.


Menetapkan Ketua Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjabbar masa jabatan tahun 2024-2029. Ketua DPRD Kabupaten Tanjabbar, Hamdani, SE dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Wakil Ketua I, H. Muh. Sjafril Simamora, SH. Wakil Ketua II, Hasan Basyri Harahap, SH dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).



"3 nama Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjabbar akan disampaikan kepada Gubernur Jambi melalui Bupati Tanjabbar agar diresmikan dengan Keputusan Gubernur yang selanjutnya dijadwalkan rapat Paripurna pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjabbar," terang Sekwan.


Turut hadir pada rapat Paripurna tersebut, PJs Bupati Tanjabbar, dr. H. Feri Kusnadi, S.POG.l, unsur Forkopimda, Sekda, para Kepala OPD serta undangan lainnya.(***)