Sabtu, 12 Oktober 2024

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah dan Janji Pimpinan DPRD Masa Bakti 2024-2029


SABAKUPDATE.COM, KUALATUNGKAL
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjabbar menggelar rapat Paripurna Istimewa  Pengucapan Sumpah dan Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjabbar masa jabatan 2024-2029, Jum'at (11/10) pagi.


Rapat yang dilaksanakan diruangan rapat paripurna ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sementara, Dudi Purwadi, SE.I didampingi Wakil Ketua Sementara, H. Muh. Sjafril Simamora, SH, Pjs Bupati Tanjabbar, Dr. H. Mhd. Fery Kusnadi, SP. OG.


Pimpinan rapat Dudi Purwadi menyampaikan, pengambilan sumpah dan janji pimpinan DPRD Kabupaten Tanjabbar masa jabatan tahun 2024-2029 ini, berdasarkan Pasal 165 Ayat (5) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang berbunyi pimpinan DPRD Kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji.



Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah Pasal 164 berbunyi: Ayat (1) Huruf b yang berbunyi, pimpinan DPRD Kabupaten/kota terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang dan ayat (2) yang berbunyi, pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota.


"Untuk itu, dalam rangka memenuhi ketentuan diatas maka pimpinan Sementara DPRD Tanjabbar telah menerima surat usulan masing- masing pimpinan partai politik dengan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Tanjabbar yang selanjutnya pada tanggal 4 Oktober 2024 diadakan rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjabbar masa jabatan tahun 2024-2029 guna diresmikan dengan Keputusan Gubernur Jambi," ungkapnya.


Lebih lanjut pimpinan rapat menyebutkan, sesuai Pasal 165 Ayat (4) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang berbunyi ketika dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.


"Berdasarkan hal tersebut Gubernur Jambi telah menindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Nomor 851/kep GUB/SETDA PEM-OTDA/2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Tanjabbar masa jabatan tahun 2024-2029," tutupnya.



Ketua DPRD Tanjabbar Definitif, Hamdani, SE mengatakan, dewan dalam melaksanakan tugas memilki fungsi yang strategis dalam menjaga jalannya pemerintahan. Ia mengatakan, tantangan kedepan banyak tantangan kedepan baik dari sosial, ekonomi dan politik.


"Pimpinan DPRD merupakan bagian terpenting dalam menjalankan fungsi dan peran DPRD," katanya.


Hamdani menegaskan, dalam menjalankan peran dan fungsi DPRD harus terus menjaga keharmonisan dalam berbangsa dan bernegara untuk menjalankan amanah rakyat ini.


"Dalam menjalankan tugas semoga terus diberikan kelancaran oleh Allah SWT," tandasnya.


Sementara, Pjs Bupati Tanjabbar, MHD. Ferry Kusnadi mengucapkan selamat atas dilantiknya pimpinan DPRD Tanjabbar periode 2024-2029. Ia berharap dengan dilantiknya pimpinan ini bisa bersinergi dengan eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan.


"Selamat kepada pimpinan DPRD yang sudah dilantik dan semoga bisa bersinergi bersama," tukasnya.(***)