Bupati Romi Cuti Pilkada, Wabup Jabat Plt Bupati
SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Mengikuti perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Gubernur Jambi, Romi Hariyanto cuti dari jabatannya sebagai Bupati Tanjabtim, terhitung sejak pada tanggal 25 September 2024.
Cutinya Romi dari jabatan Bupati Tanjabtim, secara otomatis Wakil Bupati sebagai pengganti melaksanakan tugasnya selaku Pelaksana Tugas (Plt). Hal itu dikatakan langsung oleh Sekda Tanjabtim, Sapril saat dihubungi via telepon, Kamis (26/9) sore.
Sekda menuturkan, berdasarkan surat cuti yang diajukan Bupati Tanjabtim disebutkan bahwa yang melaksanakan tugas Bupati adalah Wakil Bupati. Keduanya sama-sama Kepala Daerah, sehingga jika Bupati cuti, maka yang melaksanakan tugas Bupati adalah Wakil Bupati.
"Karena Bapak Robby Nahliyansyah adalah Wakil Bupati, jadi secara otomatis beliau sebagai Pelaksana Tugas Bupati selama Bapak Romi Hariyanto cuti," katanya.
Selain itu juga, tidak ada SK yang diterbitkan dalam penunjukan Wakil Bupati sebagai Plt Bupati Tanjabtim, sehingga tidak ada pelantikan yang akan dilaksanakan.
"Kalau Pj Bupati baru lah ada pelantikan, tapi kalau Plt saja tidak perlu dilantik, karena Wakil Bupati juga Kepala Daerah," kata Sekda.
Terhitung tanggal 25 September 2024, Wakil Bupati Tanjabtim resmi menjadi Plt Bupati Tanjabtim selama kurun waktu kurang lebih 2 bulan atau sampai dengan tanggal 23 November 2024.
"Setelah itu, Bapak Romi Hariyanto akan kembali menjalani aktifitas seperti biasanya sebagai Bupati Tanjabtim," tutupnya.(mln)