Pemkab Tanjabtim Siapkan Alat Rapid Test, Segini Biaya yang Dikeluarkan
SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), kini memberikan solusi bagi masyarakat yang terkendala alat uji Rapid Test ketika ingin melakukan perjalanan jauh ke luar daerah.
Pemkab Tanjabtim kedepan berencana akan mengakomodir atau menyediakan alat Rapid Test bagi masyarakat yang mampu. Hal ini berawal dari banyaknya masyarakat yang kesulitan mendapatkan Rapid Test. Sementara untuk syarat perjalanan, masyarakat harus memiliki surat keterangan Rapid Test.
Kepala Dinas Kesehatan Tanjabtim, Ernawati mengatakan, peruntukan alat Rapid Test untuk masyarakat ini bukan untuk dikomersilkan. Berdasarkan keputusan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tanjabtim, maka akan dikeluarkan Peraturan Bupati untuk mengakomodir Rapid Test berbayar bagi masyarakat yang mampu.
"Sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rapid Test tersebut berbayar sebesar Rp 150 ribu," jelasnya.
Ernawati menerangkan, bahwa persediaan Rapid Test nanti juga ada di Puskesmas-Puskesmas di kecamatan yang dibelinya sendiri dari dana JKN. Kemudian untuk uang Rapid Test itu kemungkinan akan masuk ke dalam kas daerah.
"Kalau untuk stok alat Rapid Test di Dinas Kesehatan sendiri ada sekitar 3 ribu lebih yang digunakan untuk survey line atau untuk mencari kasus yang baru," terangnya.
Untuk stok yang ada di Dinas Kesehatan, lanjutnya, juga dibagikan untuk Puskesmas, tapi hanya untuk masyarakat yang datang dari zona hitam. Namun, untuk Rapid Test yang berbayar hanya berdasarkan permintaan masyarakat yang ingin ke luar dari Provinsi Jambi.
"Kita punya stok, tapi itu hanya untuk survey line. Kalau permintaan masyarakat itu sendiri beda lagi, itu harus bayar," ucapnya.
Tak lupa, Ernawati juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan dalam masa New Normal ini. Tetap gunakan masker, cuci tangan dengan sabun dan jaga jarak, sehingga penyebaran virus Corona bisa diminimalisir.(mln)