Bawa Lari Motor Teman, Erwin Diringkus di Riau
SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Dendang Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), di Inhil Provinsi Kepulauan Riau.
Edwin Dyuanda alias Erwin bin Muhammad Jailani membawa lari motor Yamaha Vixion warna biru milik temannya Sigit Margianto bin Parno (24), warga Perum PT. Atga RT 49 Kelurahan Rantau Indah Kecamatan Dendang dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 KUHPidana.
Menurut Kapolsek Dendang, AKP. Beny. H. Pane, SH, pencurian terjadi pada tanggal 7 Maret 2020 lalu. Setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban dengan laporan Polisi Nomor : LP/B-01/IV/2020/jambi/Res tanjab timur/Sektor Dendang, anggota bergerak cepat melakukan olah TKP.
"Kemudian setelah olah TKP tidak sampai 24 jam tersangka berhasil di ringkus di Inhil Provinsi KepulauN Riau," katanya Minggu (12/4/2020) malam.
Kronologisnya, pada hari Selasa 07 April 2020 sekira pukul 10.00 WIB korban mendatangi Polsek Dendang untuk melaporkan sepeda motornya yang hilang. Saat itu korban mencurigai temannya Edwin Dyuanda alias Erwin yang mengambil motornya.
Dari hasil penyelidikan keterangan saksi-saksi didapat lah informasi bahwa tersangka yang dicurigai sedang berada di Desa Limau Manis, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama.
"Personil Polsek Dendang melakukan CP keberadaan terakhir pelaku, dan didapat pelaku sedang berada di Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil Riau," terangnya.
Kemudian personil melakukan penyelidikan ke Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil. Setelah sampai di sana, tersangka dan barang bukti tidak ditemukan. Kemudian personil Polsek Dendang melakukan skenario untuk menjebak tersangka dengan cara menghubungi orang tua tersangka agar mengembalikan sepeda motor dan menyerahkan tersangka.
"Tetapi orang tua tersangka hanya menyerahkan sepeda motornya saja, dan tersangka tidak ada," ungkapnya.
Selanjutnya, personil Polsek Dendang meminta orang tuanya meminta menghubungi tersangka, agar datang mengambilkan gajinya di simpang 4 KM 8 Kecamatan Kempas. Setelah di tunggu sekitar 1 jam, tersangka kemudian datang dan langsung diamankan.
Barang Bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna biru tanpa nopol, 2 buah kunci kontak sepeda motor merek Yamaha dan 1 lembar STNK atas nama Sigit Margianto.
"Saat ini tersangka mendekam di Polres Tanjabtim berikut dengan Barang Bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.(mln)
Tag:
Hukum